TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS


LURAH

  1. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Camat

  2. Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kelurahan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.

  3. Lurah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas menyelenggarakan fungsi :

  1. perencanaan, pengkoordinasian dan pelakasanaan urusan Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta melaksanakan urusan lain yang dilimpahkan Walikota;

  2. perencanaan, pengkoordinasian dan fasilitas pemberdayaan dan pelayanan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan fasilitas umum, pembinaan lembaga kemasyarakatan dan pelaksanaan kegiatan kelurahan lainnya; dan 

  3. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  1. Rincian tugas Lurah adalah :

  1. Merumuskan sasaran dan program kerja kelurahan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk mencapai visi dan misi;

  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

  4. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;

  5. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan ketertiban umum di kelurahan dengan instansi/lembaga/SKPD terkait berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar kegiatan yang dilaksanakan tepat sasaran;

  6. Mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan kelurahan kepada masyarakat berdasarkan prosedur dan ketentuan;

  7. Memfasilitasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan penanggulangan bencana di wilayah kerja berdasarkan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk tanggap darurat bencana;

  8. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;

  9. Melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan; dan

  10. Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tulisan sesuai dengan tugas dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS

SEKRETARIS

  1. Sekretaris dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Lurah.

  2. Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan pelayanan administrasi umum, kepegawai, penyusunan program, evaluasi, pelaporan serta akuntansi dan administrasi keuangan. 

  3. Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana maksud diatas menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan dan pengoordinasian program, evaluasi dan pelaporan;

  2. Penyelenggaraan administrasi umum, persuratan, kearsipan dan kepustakaan, serta kehumasan dan keprotokoleran;

  3. Penyelenggaraan administrasi kepegawaian; 

  4. Pengelolaan dan penatausahaan barang/ asset;

  5. Penyelenggaraan akuntansi dan administrasi keuangan; dan

  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.

  1. Rincian tugas Sekretaris adalah :

  1. Merencanakan program kerja Sekretariat kelurahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

  4. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;

  5. Melakukan penyusunan, koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan perumusan program kerja kelurahan berdasarkan program dan kegiatan dari masing-masing seksi untuk mencapai visi dan misi;

  6. Melaksanakan pengelolaan administrasi umum, persuratan, kearsipan dan kepustakaan berdasarkan prosedur kerja agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar;

  7. Melaksanakan pengelolaan kebersihan, ketertiban dan keamanan gedung kantor berdasarkan tugas dan fungsi sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas;

  8. Melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokoleran sesuai ketentuan peraturan perundangan agar berjalan tertib dan lancar;

  9. Melaksanakan administrasi kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundangan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai;

  10. Melaksanakan pengelolaan administrasi barang/ asset berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan agar pengelolaannya berjalan tertib dan lancar;

  11. Mengkoordinasikan penyusunan laporan ( bulanan, triwulan, semester dan tahunan ) kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan evaluasi kerja;

  12. Menyelenggarakan akuntansi dan administrasi keuangan kelurahan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku agar tugas berjalan tertib dan lancar;

  13. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;

  14. Membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan; dan

  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS

SEKSI TATA PEMERINTAHAN

  1. Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Lurah melalui Sekretaris Kelurahan.

  2. Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas  bahan dan  melaksanakan kebijaksanaan teknis pengelolaan administrasi 

pemerintahan diwilayah kelurahan.  

  1. Kepala Seksi Tata Pemerintahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana maksud diatas menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, perencanaan dan pelaksanaan administrasi pemerintah diwilayah kelurahan; dan

  2. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

  1. Rincian tugas Kepala Seksi Tata Pemerintahan adalah :

  1. Merencanakan program kerja seksi tata pemerintahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagaimana pedoman dalam pelaksanaan tugas;

  2. Memberikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

  4. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;

  5. Melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelayanan terselenggara dengan baik;

  6. Memfasilitasi pelaksanaan pendataan penduduk sesuai prosedur yang berlaku untuk kevalidan data penduduk;

  7. Memfasilitasi penyelenggaraan penyululuhan hukum dan pertanahan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas terselenggara dengan baik;

  8. Melaksanakan pemberian rekomendasi penyusunan risalah tanah dan urusan kesatuan dan politik berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas terselenggara dengan baik;

  9. Melaksanakan pembinaan LPMK dan Rukun Tetangga/ Rukun Warga sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan;

  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  


TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS


SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN 

  1. Seksi Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Lurah melalui Sekretaris Kelurahan.

  2. Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas  menyiapkan bahan dan melaksanakan kebijakan teknis penyelenggara pembinaan ekonomi dan pembangunan di wilayah kelurahan.  

  3. Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan dalam melaksanakan tugas sebagaimana maksud diatas menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, perencanaan dan pelaksanaan ekonomi dan pembangunan kelurahan; dan

  2. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

  1. Rincian tugas Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan adalah :

  1. Merencanakan program kerja seksi ekonomi dan pembangunan berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagaimana pedoman dalam pelaksanaan tugas;

  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

  4. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;

  5. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan ekonomi dan pembangunan di wilayah kelurahan berdasarkan prosedur dan peraturan yang berlaku agar tugas terlaksanan dengan baik;

  6. Mengkoordinasikan pembinaan pengusaha kecil dalam rangka pengembangan usaha kecil dengan instansi terkait berdasarkan prosedur yang berlaku untuk mendukung ekonomi keluarga berdasarkan prosedur dan peraturan yang berlaku agar tugas terlaksana dengan baik;

  7. Memfasilitasi pembentukan Kelompok Usaha Bersama berdasarkan prosedur dan peraturan yang berlaku agar tugas terlaksana dengan baik;

  8. Melaksanakan program usaha ekonomi produktif generasi muda, bantuan kesejahteraan sosial bagi anak-anak terlantar dan lanjut usia berdasarkan prosedur dan peraturan yang berlaku agar tugas terlaksana dengan baik;

  9. Memantau, mengawasi dan memfasilitasi bantuan dan bergulir dan kredit mikro berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar bantuan dan kredit tetap sasaran;

  10. Melaksanakan kegiatan musyawarah pembangunan kelurahan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk menampung aspirasi masyarakat;

  11. Memfasilitasi pelaksanaan Bulan Bakti Gotong Royong Badunsanak berdasarkan petunjuk teknis yang telah ditetapkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat;

  12. Melaksanakan pemberian rekomendasi Izin Gangguan         (HO), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin mendirikan bangunan di wilayah kelurahan berdasarkan prosedur dan peraturan yang berlaku agar pelayanan terlaksana dengan baik;

  13. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan mengiventarisasi pelaksanaan tugas dan masalah yang ada untuk perbaikan kinerja dan pemecahan masalah;

  14. Membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan;

  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.



TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS

SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN PEMBERDAYAAN MASAYARAKAT

  1. Seksi Kesejahteraan rakyat dan pemberdayaan masyarakat  dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Lurah melalui Sekretaris Kelurahan.

  2. Kepala Seksi Kesejahteraan rakyat dan pemberdayaan masyarakat mempunyai tugas  menyiapkan bahan dan melaksanakan kebijakan teknis penyelenggara Kesejahteraan rakyat dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan.  

  3. Kepala Seksi Kesejahteraan rakyat dan pemberdayaan masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana maksud diatas menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, perencanaan dan pelaksanaan Kesejahteraan rakyat dan pemberdayaan masyarakat kelurahan; dan

  2. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

  1. Rincian tugas Kepala Seksi Kesejahteraan rakyat dan pemberdayaan masyarakat adalah :

  1. Merencanakan program kerja seksi Kesejahteraan rakyat dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagaimana pedoman dalam pelaksanaan tugas;

  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

  4. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;

  5. Mengkoordinasikan penumbuh kembangan lembaga pemberdayaan masyarakat dan kegiatan pendidikan, kebudayaan, pemuda, olahraga, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dengan unit/ instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsi agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar;

  6. Memfasilitasi pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan, sosial, budaya, agama, pembianaan generasi muda dan olahraga sesuai dengan prosedur agar kegiatan berjalan dengan lancar;

  7. Melakukan pembinaan lembaga sosial masyarakat dan PKK Kelurahan sesuai dengan prosedur agar kegiatan berjalan dengan lancar;

  8. Memfasilitasi penentuan peserta pelatihan ketenagakerjaan tepat sasaran;

  9. Memvasilitasi data masyarakat miskin dilingkungan kelurahan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar bantuan yang diberikan kepada masyarakat miskin tepat sasaran;

  10. Melaksanakan pemberian rekomendasi Nota Akta (NA) pernikahan di wilayah kelurahan berdasarkan prosedur dan peraturan yang berlaku agar pelayanan terlaksana dengan baik;

  11. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara menginventarisasi pelaksanaan tugas dan masalah-masalah yang ada untuk perbaikan kinerja dan pemecahan masalah;

  12. Membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan; dan

  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS


SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM 

  1. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum  dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Lurah melalui Sekretaris Kelurahan.

  2. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas  menyiapkan bahan dan melaksanakan kebijakan teknis penyelenggara Kesejahteraan rakyat dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan.  

  3. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana maksud diatas menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, perencanaan dan pelaksanaan pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum kelurahan; dan

  2. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

  1. Rincian tugas Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah :

  1. Merencanakan program kerja seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagaimana pedoman dalam pelaksanaan tugas;

  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

  4. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;

  5. Melaksanakan ketentraman, ketertiban umum, penanggulangan bencana dan perlindungan masyarakat di wilayah kelurahan dan mengkoordinasikannya dengan unit/ instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsi agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar;

  6. Memantau setiap kegiatan masyarakat baik organisasi partai politik, organisasi lainnya yang bisa membahayakan keamanan dan ketertiban di wilayah kelurahan sesuai dengan prosedur agar kegiatan berjalan dengan lancar;

  7. Memantau setiap kegiatan masyarakat yang bersifat hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan serta kegiatan-kegiatan yang menjurus pada perbedaan unsur, suku, ras, agama dan antar golongan (SARA) serta pelanggaran Peraturan Daerah sesuai dengan prosedur agar kegiatan berjalan dengan lancar;

  8. Memfasilitasi pemberian rekomendasi izin keramaian dan izin penebangan pohon sesuai dengan prosedur agar kegiatan berjalan dengan lancar;

  9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara menginventarisasi pelaksanaan tugas dan masalah-masalah yang ada untuk perbaikan kinerja dan pemecahan masalah;

  10. Membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan; dan

  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.